Archives

Menpera Jamin Subsidi Kredit Kepemilikan RSH Dibayar

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menjamin subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH) sampai dengan tahun 2009 dan 2010 akan tetap terbayar. Untuk itu, Kemenpera berencana untuk memanfaatkan subsidi sebesar Rp 416 miliar untuk mencukupi subsidi KPRSH.

Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa menyatakan, telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya terkait penyaluran subsidi tersebut. “Kami telah menyampaikan rincian bantuan pembiayaan perumahan selama masa transisi tahun 2010 ini kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas,” ujar Suharso, Selasa (6/4).

Di masa depan, Kemenpera akan mengganti pola penyaluran subsidi yang lama menjadi fasilitas likuiditas perumahan. Dengan pola tersebut, Suharso berharap suku bunga KPR dapat ditekan atau diturunkan sehingga mempermudah masyarakat dalam membeli rumah.

Menpera menambahkan, penggantian pola penyaluran subsidi bukan berarti pola subsidi yang lama itu tidak baik. Akan tetapi, pola fasilitas likuiditas merupakan salah satu upaya pemerintah agar masyarakat bisa menjangkau harga rumah yang dijual dan meningkatkan pelayanan publik secara maksimal.

Adanya masa transisi penyaluran subsidi, kata Menpera, dikarenakan menyangkut perubahan penggunaan APBN-P terkait alokasi penggunaan. Dalam hal ini, pemerintah masih menunggu persetujuan DPR dalam pelaksanaan program ini.

“Saya harap pihak perbankan tetap menyalurkan subsidi yang ada selama masa transisi ini. Jika pola fasilitas likuiditas telah dijalankan, maka secara otomatis subsidi yang ada akan masuk dalam skema penyaluran subsidi yang baru,” tandasnya.

Usul Perubahan PMK
Menpera menambahkan, Kemenpera juga mengusulkan adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/ PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban dan Subsidi KPRSH.

Beberapa perubahan terkait Peraturan Menteri Keuangan itu antara lain terkait peran koperasi dan atau BPR dalam pelaksanaan KPRSH Bersubsidi. Koperasi dan atau BPR dalam pelaksanaan KPRSH bersubsidi akan diarahkan untuk linkage program dengan perbankan.

“Sedangkan pelaksanaan verifikasi dokumen administrasi di lapangan akan diserahkan kepada pihak perbankan. Dalam hal ini masyarakat harus memiliki NPWP dan SPT saat mengajukan KPR,” katanya.

(Sumber: kemenpera.go.id)
READ MORE - Menpera Jamin Subsidi Kredit Kepemilikan RSH Dibayar

Properti: Dijual Rumah di Cempaka V, Banjarmasin

Jenis Penawaran*: Dijual
Jenis Properti*: Rumah
Judul Iklan: Dijual Rumah di Cempaka V
Harga (Rp.): 550 Jt
Nego: Ya
Alamat: Jl. Cempaka V No.29 RT.03
Kelurahan*: Mawar
Kecamatan: Banjarmasin Tengah
Kota/Kabupaten: Banjarmasin
Ls. Bangunan (m2): 250
Ls. Tanah (m2): 300
Stat. Kepemilikan: Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jenis Bangunan: Kayu
Jml. Lantai: 1
Jml. Kamar Tidur: 3
Jml. Kamar Mandi: 2
Arah Properti: Timur
Lebar Jalan (m): 4
Daya Listrik (Watt)*: 1700
Fasilitas*: PDAM, Garasi, Gudang, Kanopi, AC, Carport, Pagar, Tam
Ket. Tambahan*: AC 2 Buah,
Foto #1*:
Foto #2*:
Nama Kontak: Fendhi
Telpon / HP: 0511-7585686
Fax*:
Email*:
Website*:

Visitor Ip: 125.167.219.202

READ MORE - Properti: Dijual Rumah di Cempaka V, Banjarmasin